Berdaya dengan Menerbitkan Buku dari PTK
Resume Belajar Menulis Daring bersama Ibu Hati Nurahayu Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi pedagogik. Pada kompetensi profesional nomor empat disebutkan "Guru mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif". Tindakan yang dimaksud diantaranya adalah merefleksi pembelajaran dengan melaksanakan PTK. Jelaslah seorang guru harus menguasai dan melaksanakan refleksi pembelajaran dalam berbagai bentuk di antaranya melaksanakan PTK. Sebagai seorang guru PNS melaksanakan dan menulis PTK mempunyai manfaat lain yaitu memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat. PTK selain dapat dibuat jurnal juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku. Hal itu sudah saya diketahui sejak la...
Komentar
Posting Komentar